
Zakat maal adalah zakat harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim atas harta tertentu yang dimilikinya (seperti uang, emas, perak, hasil pertanian, perniagaan, dll.) jika telah mencapai batas minimal (nisab) dan telah dimiliki selama satu tahun (haul), dengan tujuan menyucikan harta dan membantu yang membutuhkan, dibayar sebesar 2,5% dari total harta yang mencapai nisab.
نويت ان احرج زكاة مالي فرضا لله تعلي
“Nawaitu an ukhriza zakata maali fardhan lillahi ta’aala.”
Aku niat mengeluarkan zakat hartaku fardhu karena Allah Ta’ala.
Mari jadi Fundraiser dan berikan manfaat bagi program ini.
Belum ada donatur. Jadilah yang pertama!
Belum ada donatur. Jadilah yang pertama!
